SELAMAT DATANG

Kamis, 05 Januari 2012

fiqih


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
              Kelebihan pegadaian dibanding bank, secara umum, adalah dalam hal kemudahan dan kecepatan prosedur. Pegadai (nasabah) tinggal membawa barang yang cukup berharga, kemudian ditaksir nilainya, dan duit pun cair. Praktis, sehingga sangat menguntungkan buat mereka yang butuh dana cepat.
        Sedangkan perbedaan gadai syariah dengan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul hasan (pinjaman kebajikan), dan mudharabah (bagi hasil) Bukan tanpa alasan mereka tertarik untuk menggarap gadai ini. Di samping alasan rasional, bahwa gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat sehingga dalam pembahasan makalah ini akan kami bahas mengenai tentang rahn.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Pengertian Rahn.
b.      Dasar Hukum Rahn.
c.       Rukun dan Syarat Rahn.
d.      Memanfaatkan Barang Gadai.



BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Rahn
                           Secara bahasa, rahn atau gadai berasal dari kata ats-tsubutu yang berarti tetap dan ad-dawamu yang berarti terus menerus. Sehingga air yang diam tidak mengalir dikatakan sebagai maun rahin. Dan Rahn dalam istilah positif Indonesia disebut dengan barang jaminan, dan dalam islam rahn merupakan sarana saling tolong menolong bagi ummat islam  Pengertian secara bahasa tentang rahn ini juga terdapat dalam firman Allah SWT :
كَلًّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةً
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.(QS. Al-Muddatstsr : 38)
Adapun pengertian gadai atau ar-Rahn dalam ilmu fiqih adalah:
a.       Menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan).
b.      Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam        jangka waktu tertentu.
2.      Dasar Hukum Rahn
Ulama fiqih mengemukakan bahwa akad rahn dibolehkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an  dan sunnah Rasulullah SAW dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan:
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
              Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..”.(QS Al-Baqarah ayat 283)
         Ayat ini secara eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai objek gadai atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.
        Selain itu, istilah ar-Rahnu juga disebut dalam salah satu hadis nabawi.Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara menggadaikan baju besinya.(HR. Bukhari dan Muslim)
        Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
        Para fuqaha sepakat membolehkan praktek rahn / gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yang dilarang, seperti riba atau penipuan. di masa Rasulullah praktek rahn pernah dilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. Rasululah SAW ditanya bolehkah susu kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullulah mengizinkan kita boleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
        Secara teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial yang ditawarkan bank.
        Praktek gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.
        Misalnya seorang produsen film butuh biaya untuk memproduksi filemnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah hasil panenya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting produksi bisa tetap berjalan.
3.      Rukun dan Syarat Rahn
              Ulama fiqih dalam menetapkan rukun pelaksanaan akad rahn tersebut. Menurut jumhur ulama ulama rukun rahn itu ada empat.
1. Sigah ( Lafal ijab Qabul)
              yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak
2. Ar-rahin dan al-murtahin (orang yang berakat).
3. Al-marhun (harta yang dijadikan anggunan).
4. Al-marhunbih (utang).
              Sedangkan ulama mazhaf hanafi berpendapat lain bahwa rukun rahn itu hanya ijab (pernyataan meyerahkan barang sebagai anggunan oleh pemilik barang) dan kabul (pernyataan kesediaan memberi utang  dan menerima  barang anggunan tersebut). Disamping itu, menurut mereka, untuk sempurna dan mengikatya akad rahn ini, maka  di perlukan al-qabd (penguasaan barang) oleh kridor. Adapaun kedua orang  yang melakukan akad, harta yang dijadikan agunan, dan utang, menurut ulama mashaf hanafi termaksuk syarat-syarat rahn bukan rukunnya.
              Syarat-syarat rahn. Ulama fiqhi mengemukakan syarat-syarat rahn itu sendiri adalah sebagai berikut :
1.      Syrat yang terkait dengan orang yang berakat  adalah cakap bertindak hokum. Kecakapan bertindak hokum, menurut jumhur ulama, adalah orang yang telah  balig dan berakal. Namun menurut ulama Mazhaf hanafi, kedua belah pihak yang berakat tidak disayaratkan balig melainkan cukup berakal saja. Oleh sebab itu, menurut mereka anak kecil yang mumayis boleh melakukan akad rahn, dengan syarat akad rahn yang dialakukan anak kecil yang sudah mumayis ini mendapat persetujuan wilayah.
2.      Syarat sigah ( lafal). Ulama mazhab hanafi mengatakan dalam akad rahn tidak boleh di kaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad rahn sama dengan akad jual beli. Apa bila akad tersebut dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang.
3.      Syarat al-marhunbih (utang) adalah:
a.       merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada kreditor
b.      hutang itu bisa dilunasi dengan agunan
c.       utang itu jelas dan tertentu
4.      syarat al-marhun  (barang yang dijadikan agunan menurut ahli fiqhi :
a.       Agunan itu bisa dijual dan nilainya seimbang dengan utang
b.      Agunan itu bernilai harta dan bisa dimanfaatkan
c.       Agunan itu jelas dan tertentu
d.      Agunan itu milik sahdebitor
e.       Agunan itu tidak terkait dengan dengan hak orang lain
f.       Ugunan itu harta yang utuh tidak bertebaran dalam beberapa tempat
g.      Agunan itu bisa diserahkan baik materinya maupun manfaatnya.
Disamping syarat-syarat diatas ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa rahn itu dianggap sempurna apabila barang yang di rahn-kan itu secara hokum sudah ditangan kriditor dan uang yang dibutuhkan telah diterima debitor. Apabila jaminan itu berupa benda tidak bergerak maka tidak harus benda itu yang diberikan tetapi cukup sertipikat  yang diberikan.
           Syarat-syarat kesempurnaan rahn oleh ulama disebut sebagai al-qabd al-marhun (barang jaminan dikuasai oleh debitor. Syarat ini menjadi penting karena Allah SWT dalam surah al-bakharah (2) ayat 283 menyatakan : ‘ fa-rihan maqbudah’ ( barang jaminan itu dipegang oleh kreditor, maka akad rahn bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
4.      Manfaat Barang Gadai
           Fara ulama fiqhi sepakat menyatakan bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang gadai tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya, yaitu debitor hal ini sejalan dengan sabda rasulullah SAW yang mengatakan”….. pemilik gadai berhak atas segala hasil barang gadai dan ia juga bertanggung jawab atas segala biaya barang gadai tersebut. ( HR. Asy-syafi’i dan ad-Daruqutni).
            Ulama fiqhi juga sepakat bahwa barang yang dijadikan gadai itu tidak boleh di biarkan begitu saja, tampa menghasilkan sama sekali, karena tindakan tersebut termaksuk tindakan meyiayiakan harta yang dilarang Rasulullah SAW  (HR. at tirmizi). Akan tetapi bolekah pihak pemegang barang jaminan memanfaatkan barang jaminan tesebut: sekalipun mendapat izin dari pemilik barang jaminan? Dalam persoalan ini terjadi perbedaan pendapat ulama.
            Jumhur ulama fiqhi, selain ulama mazhab hambali, berpendapat bahwa pemegang gadai tidak boleh memanfaatkan barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang gadai terhadap barang itu hayalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan, dan apabila debitor tidak mampu melunasi utangnya, barulah ia bisa menjual barang itu, alasan jumhur ulama mengatakan seperti itu dikarenakan  Rasulullah  SAW Bersabda yang artinya : barang jaminan tidak boleh disembuyikan dari pemiliknya, karena hasil dari barang jaminan dan tanggung jawabnya” ( HR. al-hakim, al-baihaki, dan ibnu Hibban dari Abu Hurairah)
            Akan tetapi apa bila pemilik barang mengizinkan pemengan barang gadai memanfaatkannya maka barang tersebut selama ditangannya dia bisa memanfaatkannya, maka sebahagian ulama membolehkannya, karena dengan adanya izin maka tidak ada halangan bagi pemegang gadai tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
  1. Rahn adalah menjadikan suatu barang jaminan terhadap hak piutang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut baik seluruhnya maupun sebagainya.
  2. Dasar hokum rahn harus diambil dari Al-Qur’an dan sunnah  Rasullah SAW dan ulama Fiqih sepakat mengatakan bahwa akad rahn itu dibolehkan karena banyak kemasyalatan yang terkandung didalamnya dalam rangka hubungan antara sesame manusia.
  3. Syarat dan rukun rahn harus ada antara kedua orang yang melakukan akad yang ada dalam agunan.
  4. Memanfaatkan barang gadai itu halal hukumnya selama barang itu kita pengan dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu antara debitor dan kreditor.

B.     SARAN
Sebagai saran saya dalam makalah ini sebagai seorang mahasiswa kita wajib melakukan syarat dan rukun rahn itu sendiri, sehingga dalam ruang lingkup keluarga dan masyarakat dapat mengerti bagaimana cara melakukan pegadaian yang benar, karena kita adalah seorang yang beragama islam maka kita harus selalu berpotokan dengan Al-Qur’an dan Hadist.




DAFTAR FUSTAKA

  1. Drs. D. Sirojuddin Ar (Ensiklopedi Hukum Islam) PT Ichtiar Baru van Hoevo, Jakarta. 2000.
  2. Al-Qur’anul Karim
  3. Msi Suherdi Hendi H. Drs, Fiqh Muamallah, PT RajaGrafindo Persada : jakarta 2002.
  4.  MA Karim Helmi. Dr, Fiqh muamallah,  PT RajaGrafindo Persada 2002 : Jakarta 2002.
  5. I’ Doi Rahman A, Syariat Hukum Islam, PT RajaGrafindo Persada : Jakarta 1996.
 

1 komentar: